MAKASSAR, Upeks.co.id — Baik notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), keduanya berwenang mengeluarkan akta otentik tetapi dengan jenis berbeda. PPAT berwenang mengeluarkan akta untuk perbuatan hukum yang secara khusus berkaitan dengan tanah. Sedangkan, notaris berwenang membuat akta untuk perbuatan hukum yang lebih umum.
Dalam kegiatan bedah buku yang dilakukan Fokus Group Diskusi Komunitas Kopi-kopi (FGD K3) membahas tentang dua buku yang ditulis oleh Dr. Habib Adjie yang berjudul Pendaftaran Ahli Waris dan Akta Perjanjian Prapernikahan dan Pasca Pernikahan.
Habib mengatakan buku ke 57 yang dikeluarkannya tentang Pendaftaran Ahli Waris membahas tentang bagaimana dasar hukum dan tata cara mendaftar tanah bersertifikat ketika orang itu telah meninggal dunia.
“Sehingga perlu dibuktikan dengan keterangan waris baik itu yang dibuat notaris maupun lainnya,” katanya.
Dibuku tersebut lebih menonjolkan tentang aturan-aturan baru yang harus dipahami dan cara pengimplementasian.
“Ada peraturan baru terutama berdasarkan peraturan agraria no.16 tahun 2021,” ungkapnya
Habib berharap dengan adanya buku tersebut dapat membantu para notaris khususnya yang berkaitan dengan pembuatan tanah waris.
“Semoga buku tersebut dibaca oleh notaris dan jadi pedomannya,” harapnya
Salah satu penanggap yaitu Prof Anwar Borahima mengatakan buku tersebut sangat bagus karena lebih membahas tentang peraturan baru yang ada pada saat ini.
“Dulu itukan pembuatan akta atau surat keterangan waris masih mengikuti aturan belanda,” jawabnya.
Lanjutnya ia mengungkap dibuku tersebut banyak menampilkan contoh akta dan mencantumkan pasal-pasal yang berkaitan dengan pendaftaran atau penetapan akta notaris.
“Khususnya notaris, buku itu kelebihannya banyak contoh akta yang ditampilkan didalamnya, jadi ini sesuatu hal yang baru bagi notaris dan bisa dijadikan pedoman untuk notaris baru,” ungkap Guru Besar Unhas tersebut.(rls)

