Tiga ASN  Terancam Dipecat,Kasus Korupsi PJU Dishub Takala

Tiga ASN  Terancam Dipecat,Kasus Korupsi PJU Dishub Takala

TAKALAR, UPEKS.co.id — Kasuus Dugaan Korupsi melilit Pada Organisi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Takalar terus jadi sorotan dari berbagai elemen termasuk praktisi hukum.

Salah Satu kasus saat ini dialami oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar Yakni kasus dugaan Korupsi PJU dishub Takalar sudah menyeret Empat Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dari Keempat tersangka ada tiga ASN yang terlibat didalam kasus tersebut sehingga berpeluang besar terjadinya pemecatan terhadap dirinya.

Ketiga  ASN tersebut dengan inisial Y,  B, dan  A, diduga rugikan  negara  ratusan juta rupiah.

Terpisah Tim penyidik  kejaksaan Negeri Takalar  Arie Sabri Salahuddin saat dimintai Komentarnya ia membenarkannya, bahwa sudah ada empat Tersangka kita tahan dan kita tetapkan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari keempat orang tersebut ada tiga ASN yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi PJU dishub Takalar,mereka adalah Berinisial “Y”, Berinisial “B”dan Berinisial “A”Ujar Arie Sabri Salahuddin  kemarin.

Kata Sabri mereka ditahan lantaran diduga terlibat kasus proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021.

“Hasil penyidikan kami, cukup bukti inisial Y terlibat dalam dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2021 Dinas Perhubungan Takalar,” tegasnya.

Diketahui Proyek PJU dishub  menggunakan dana DAU tahun 2021 Anggarannya Rp 700 juta dari hasil pemeriksaan dan penyeledikan Kejaksaan Negeri Takalar, proyek  ini berpotensi merugikan Negara terbukti sejumla rekanan di tetapkan sebagai tersangka kini mendekam di tahanan polres Takalar.

(Jahar).