Pangkep,Upeks.co.id— Sebanyak 143 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, bertempat di Lapangan Rutan Pangkep, Rabu (17/8/2022).
Pemberian Remisi diberikan kepada Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalamn mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.
“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat. Semoga saat keluar dari binaan nanti, bisa berdedikasi positit untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Bupati Yusran juga turut mengapresiasi segala macam kreatifitas yang dilakukan oleh warga binaan Rutan Pangkep, termasuk persembahan Tari kolosal yang ditampilkan pada hari ini serta pameran produk hasil kerajinan Warga Binaan.
“Mudah-mudahan kreatifitas ini bisa motivasi dan energi positif bagi warga binaan, sehingga kedepannya bisa mereka lanjutkan kreasi-kreasi yang mereka pelajari selama ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Pangkep, Ashari mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut, khususnya Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, sehingga berjalan dengan hikamat dan lancar.
“Alhamdulillah hari ini kita selenggarakan penyerahan remisi umum bagi narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene yg diserahkan langsung oleh Bpk. Bupati Pangkep Bpk. Muhammad Yusran Lalogau, remisi ini diberikan kepada warga binaan yg memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif dan aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan,” tuturnya. (rif)

