MAKASSAR,UPEKS.co.id— Larangan pemakaian sepeda motor tenaga listrik yang kerap beroperasi di jalan raya, menjadi perhatian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan, penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.
“Bahkan ada yang sudah terlibat laka lantas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjualbelikan di Kota Makassar,” jelas AKBP Zulanda, Rabu (13/7/22).
AKBP Zulanda menerangkan, saat ini pihaknya belum ada yang diamankan, karena kata Zulanda penjualnya tidak menjual semua. Pihaknya pun sempat mempertanyakan. Namun mereka sebut tidak jual katanya hanya buat pajangan saja.
“Saya sudah data jumlah dan tempat penjualnya. Ada sekitar 15 tempat dan yang lain kayaknya sudah disimpan tempat lain. Intinya penjualan sisa barang secara terbatas,” kata Zulanda.
Mantan Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel ini menyebut, pihaknya sudah beri opsi. Boleh jual asal pada tempat usaha wisata. Seperti Akkarena atau Kawasan terbatas yang tidak dijalan. Intinya tidak di jalan raya. Kalau melanggar, maka tidak sulit mengidentifikasinya.
“Kemudian, jelas kepada siapa dijual, karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum itu yang rawan digunakan di jalan. Harus juga jelas kepada siapa dijual dan digunakan dimana ” sebutnya.
AKBP Zulanda pun mengaku paham karena supplier utamanya mereka tidak tahu. Karena mereka mengaku rata-rata beli by online. By online dari supplier utama dan yang penting tegas Zulanda, mereka tidak memesan lagi.
“Mengingat ada modal didalamnya , saya beri kesempatan diakomodir pada tempat wisata atau kawasan khusus. Seperti dalam area parkir mall dan area dalam pergudangan kami beri win win solution,” bebernya. (Jay)

