PAREPARE,UPEKS.co.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi dan sabu di pelabuhan nusantara yang hendak dibawa ke kota Parepare kemarin.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriady mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya rencana Narkoba yang akan melintas di Pelabuhan Nusantara Parepare dengan dibawa oleh seseorang.
“Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Poles Parepare bersama Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Praepare melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan,” uangkapnya.
Narkoba ditemukanlah didalam barang bawaan salah seorang penumpang kapal yaitu berupa benda yang diduga keras merupakan Narkotika yang berasal dari Tarakan dengan diamankan lelaki yang berinisial AR (40) itu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Inisial AR bahwa dirinya membawa Narkotika Jenis Extasi dan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan tujuan ke Parepare atas suruhan dari Tersangka Inisial PC (PO) dan sesampainya di Pelabuhan Parepare maka nanti ada tersangka Inisial I (DPO) yang mengambilnya lalu memberikan upah kepada tersangka sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakang Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ama)

