Bula, Upeks.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Muhammad Ilham mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yang senantiasa berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kegiatan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Seram Bagian Timur, kegiatan tersebut bisa dijadikan wadah sebagai sarana untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjaid di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan, tujuannya untuk mengevaluasi kegiatan yang sudah kita lakukan di tahun sebelumnya. Selain itu, kegiatan ini merupakan sarana kita untuk membangun sinergi antar pemangku kepentingan,” ujar Ilham, Rabu (22/06).
Ilham mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN merupakan amanah Undang-Undang yang harus dioptimalkan oleh para pemangku kepentingan lainnya. Ia menilai, salah satu faktor yang menjaid pendukung dalam penlaksanaan Program JKN adalah kepatuhan setiap badan usaha dalam mendaftarkan para pekerjanya ke dalam Program JKN. Untuk itu, dirinya berpesan bahwa, pengawasan dan penegakan kepatuhan kepada badan usaha terhadap Program JKN harus dioptimalkan seluruh pemangku kepentingan.
Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seram Bagian Timur, M. Rais Lestusen mengungkapkan bahwa seluruh pihak harus terlibat dalam membantu mengoptimalkan Program JKN. Dengan begitu, ia mengusulkan agar seluruh seluruh pihak bersama-sama turun ke lapangan untuk mendapatkan melihat kondisi yang nyata data yang akurat mengenai badan usaha di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Jadi perlu adanya sinergi agar bisa mengoptimalkan perluasan kepesertaan program JKN dari sektor badan usaha, demi melindungi hak-hak pekerja dan anggota keluarganya,” ujarnya
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Elsa W. Tutuarima mengharapkan dukungan dari DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar membantu mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN dengan menyaratkan kepesertaan aktif JKN bagi badan usaha ketika mengajukan izin dan memperpanjang izin.
“Hal ini juga merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Menjadi tugas kita bersama untuk bersinergi dan memastikan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur ini status kepesertaannya aktif. Sehingga, ketika membutuhkan layanan kesehatan dapat terjamin dalam Program JKN,” harapnya. (yr)

