Polrestabes Gagalkan Pengiriman Ganja di Ekspedisi Bandara Sultan Hasanuddin

Polrestabes Gagalkan Pengiriman Ganja di Ekspedisi Bandara Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuam Resnarkoba Polrestabes Makassar, berhasil gagalkan peredaran dan menyita narkotika jenis sabu dan ganja di sejumlah tempat di Kota Makassar, pada Minggu (24/4/22).

Barang bukti secara keseluruhan yang berhasil disita berupa sabu 10 gram dan ganja 1,8 Kg. Barang bukti itu disita dari beberapa pelaku yang berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama dilakukan dinpinggir Jl BTN Minasaupa dan pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial ZF dan FZ. Barang bukti yang berhasil disita berupa 90 gram ganja.

Dari hasil interogasi, lelaki ZF menunjukkan sisa ganja miliknya di depan rumah kontrakannya di Perusahaan Properti Taeng. Barang bukti disita dari lokasi itu berupa ganja kurang lebih 180 gram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan, pelaku ZF juga mengaku jika sebelumnya telah mengirim tiga saset berisi ganja di salah satu jasa pengiriman masing-masing berisi satu saset dan dua saset.

“Anggota berhasil gagalkan pengiriman 70 gram ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Tallasa City Tamalanrea. Satu paket ganja seberat 45 gram juga digagalkan pengirimannya di Cargo Eskpedisi Bandara Sultan Hasanuddin (Sulhan), ” jelas Budhi, Selasa (26/4/22).

Kapolrestabes Makassar yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M Tanjung dan Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, disaat bersamaan lelaki ZF menerima perintah dari lelaki FR untuk menjemput sabu di daerah Barombong, Gowa, seberat 10 gram.

“Modus operandi, pelaku ini memesan dari seseorang yang saat ini masih DPO atas berinisial FR. Sementara pelaku ini inisial ZF dan FZ telah diamankan, ” kata Budhi.

Menurut Budhi, ganja tersebut  akan dipasarkan dan diedarkan di Makasa. Untuk pelaku ZF dan FZ merupakan pemain baru. Namun indikasi barang ini berasal dari pemain lama. Namun masih kembangkan.

“Dengan adanya peredaran ini, kita (polisi) tak bekerja sendiri. Kami minta peran aktif masyarakat dan potensi masyarakat yang ada.

Ketika ada menemukan info tentang keberadaan ini, kami mohon kerjasamanya, ” harapnya.

Terduga pelaku sendiri dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2. Ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” beber Budhi.(Jay)