5 Tersangka Kasus Seleksi CASN 2021 Ditetapkan, Berkasnya Telah Dikirim Ke Kejaksaan

5 Tersangka Kasus Seleksi CASN 2021 Ditetapkan, Berkasnya Telah Dikirim Ke Kejaksaan
ENREKANG, UPEKS — Bareskrim Polri bersama Satgas Anti KKN Seleksi CASN melakukan zoom meeting press conference terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan informasi dari Bareskrim bahwa telah terjadi kecurangan pada penerimaan CASN di 5 Provinsi.
Yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bandar Lampung.
Khusus yang terjadi di wilayah Enrekang, Sulsel Modusnya dengan menggunakan aplikasi Zoho Meeting ( zoho assint ).
Caranya, aplikasi itu ditanam jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud didalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUH-Pidana yang terjadi pada Bulan September 2021 di Keppe  Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau ditempat lain yang masih didalam wilayah hukum Polres Enrekang sehubungan dengan Laporan Polisi nomor LPB/18/II/2022/SPKT, Res. Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 01 Februari 2022.
Sejumlah barang bukti ikut disita terkait kasus ini. Diantaranya komputer sebanyak 2 unit, handphone 7 unit, buku rekening  5 buah dan flashdisk 2 unit.
Akibat kecurangan pada penerimaan CASN tersebut,  sebanyak 5 calon ASN didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN.
Khusus Kabupaten Enrekang sendiri, Polisi menahan 5 tersangka di antaranya SBJ (52) PNS, ER (43) PNS dan RM (41) Honorer yang sedang di tahan di Rutan Polres Enrekang.
Sementara itu FC (39) Wiraswasta sedang di tahan di Polda Sulbar dalam kasus yang sama  dan terkhir ES (34) yang sementara dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal,S.Sos, M.H, mengatakan penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
Dari 5 tersangka, terdapat 2 (dua) ASN dan 1 (satu) honorer serta 2 wiraswasta.
Para pelaku di iming-iming uang puluhan juta dari SE (34) apabila peserta lulus seleksi. (Sry)