Makassar, Upeks — Sebagian warga simpatisan dan pendukung H.Muh.Bahar,Sp.,SD, yang merasa kecewa dan menolak hasil pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Minggu, 27 maret 2022, mendatangi Kantor DPRD Sinjai, Rabu (30/03/2022).
Mereka mendatangi kantor wakil rakyat itu, meminta PSU yang usai dilaksanakan itu dibatalkan karena tidak sejalan dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2021, yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 di Sinjai.
Meski diketahui, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 5 ini, telah memasukkan permohonan perkara ke PTUN, terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Aska, namun bukan berarti tuntutan aspirasi patut pula didengar dan ditindaklanjuti oleh anggota dewan yang terhormat.
Pada kesempatan itu, Koordinator lapangan, Hasbullah mengatakan keputusan PSU di TPS 1, yang diambil melalui rapat koordinasi di Aula KPU Sinjai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2021 pasal 69 ayat 2 tentang syarat terjadi PSU.
“Dari empat poin dalam pasal tersebut tidak ada satu poin yang terpenuhi unsurnya,” protes Hasbullah.
Ditambahkan, meski telah memasukkan gugatan perkara di PTUN Makassat, diminta agar dewan yang terhormat memberi somasi PPKD Aska dan PPKD Kabupaten karena saat ini ada registrasi PTUN untuk tidak melakukan penetapan selama proses PTUN.
Untuk diketahui, gugatan H.Muh.Bahar, Sp.,SD ke PTUN Makassar telah dilakukan, 29 Maret 2022 lalu dengan nomor pendaftaran; PTUN/Mks-032022MNH, selaku kuasa hukum Bahar, Rahmat Hidayat, SH. (Awal)