Diduga Salahgunakan Narkotika, Oknum Polri Ditangkap Polisi

Diduga Salahgunakan Narkotika, Oknum Polri Ditangkap Polisi

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Anggota Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, mengamankan enam terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua rumah kost berbeda di Makassar.

Penangkapan pertaman, dilakukan anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumah Kost Jl Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala dan kedua di rumah kost Toraja di Jl Pampang Utama Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Makassar.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyebut, penangkapan itu dilakukan Timsus Ditresnarkoba pada Rabu (24/3/22) kemarin. Penangkapan pertama pada pukul 16.00 WITA dan kedua pukul 22.30 WITA.

Komang menjelaskan, dalam penangkapan itu anggota berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku. Masing-masing AWA (35), 

ED (30), AAZ (32), MF (14) dan FD (29) serta RN (38).

“Dari keenam terduga pelaku yang ditangkap itu, salah satu diantaranya berprofesi sebagai anggota Polri yakni berinisial RN (38), ” kata Komang, Minggu (27/3/22).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan pertama, yakni sebanyak delapan saset kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu  dengan berat total bruto 30,40 gram.

Sedang pada penangkapan kedua, anggota berhasil menyita sebanyak empat saseet sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 141,07 gram.

“Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti jenis sabu dengan berat Bruto 171,47 Gram, telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Komang. (Jay)