MAKASSAR, UPEKS.co.id— Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyambut positif bergulirnya momentum perkembangan industri fintech nasional. Didorong peningkatan penetrasi internet, serta
perubahan perilaku konsumen di era normal baru, membuat ekonomi digital Indonesia di tahun 2021 diperkirakan meningkat sebesar 49% (yoy).
Ketua IFSoc Mirza Adityaswara mengatakan bahwa hal tersebut tak lepas dari semakin terbentuknya regulatory framework berbasis prinsip, serta ekosistem fintech yang terus berkembang.
Ia pun mencatat enam poin yang berperan besar mendorong kontribusi fintech dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Keenam poin itu yakni Peer to Peer (P2P) lending, unicorn, fenomena neo bank, peran e-investment dalam Pasar Modal, digitalisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos), serta urgensi perlindungan data dan risiko infrastruktur.
Menurut Mirza, isu-isu tersebut memiliki tantangan, dan trennya masih berlanjut di tahun-tahun mendatang. Pihaknya pun ingin menjadi mitra dari regulator, lembaga keuangan, masyarakat, termasuk fintech itu sendiri dalam mendorong transformasi digital di Indonesia.
“Ekonomi digital menjadi katalis bagi transformasi ekonomi Indonesia, serta menghadirkan berbagai inovasi di sektor lending, pembayaran hingga health tech. Pemanfaatan fintech juga semakin nyata, melalui program digitalisasi bansos serta dukungan bagi UMKM, baik dari permodalan hingga distribusi dan konsumsi,” kata Mirza dalam keterangan resminya, Kamis malam (9/12/2021).
Ia menambahkan, per November 2021, ada sebanyak 104 fintech P2P Lending yang telah berijin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan 749.175 entitas lender, 68.414.603 entitas borrower, dan total penyaluran sebesar Rp249 triliun.
Dengan data tersebut, sambung dia, kolaborasi antar perbankan dengan P2P lending masih akan berlanjut di tahun depan, khususnya di masa pandemi ini.
“Karena bagi bank, P2P ini memiliki infrastruktur digital yang bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan pembiayaan bagi individu maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang selama ini belum terlayani oleh bank,” tuturnya.
Namun, jumlah fintech yang banyak ini harus diikuti dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat, maraknya kasus-kasus pinjaman online ilegal (pinjol).
Adapun, sebanyak 593 pinjol dihentikan operasinya di tahun 2021 oleh OJK. Dia mencatat, literasi keuangan di masyarakat masih belum memadai. Sehingga, hal ini perlu ditingkatkan selain melakukan penertiban pada fintech-fintech yang belum berijin.
“Kami sangat mendukung penertiban dari pinjol ilegal. Sudah seharusnya semua P2P berijin dan yang ilegal harus ditindak,” tegasnya.
Sebab, perkembangan fintech ini turut berperan dalam upaya pemulihan ekonomi di Indonesia. Sayangnya, bunga fintech lending khususnya untuk sektor konsumtif masih terlalu tinggi. Meskipun, saat ini pelaku fintech lending telah sepakat untuk menurunkan menjadi 0,4% per hari.
“Kalau itu dikalikan selama setahun, maka bunganya bisa mencapai 146% per tahun. Bunganya masih terlalu tinggi dan tentu tidak sehat,” urai Mirza. (rls)

