Ajib Madjid: Kewenangan Provinsi dalam Pengawasan Hutan di Kabupaten Tidak Efektif

Ajib Madjid: Kewenangan Provinsi dalam Pengawasan Hutan di Kabupaten Tidak Efektif
Anggota DPRD Kolaka dari Fraksi PAN, Ajib Madjid

KOLAKA, UPEKS.co.id — Setelah dikeluarkannya Undang-Undang(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. UU 23 tahun 2014 ini banyak kewenangan daerah yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi(Pemprov) salah satunya adalah menyangkut masalah kehutanan.

Salah seorang anggota DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Ajib Madjid dalam rapat Paripurna DPRD Kolaka pada(14/10/21) mengungkapkan bahwa kewenangan Pemprov dalam melakukan pengawasan hutan di daerah sangat tidak efektif, karena fakta di lapangan setelah melakukan reses semakin marak terjadi perambahan hutan seperti terjadi di Kecamatan Latambaga Kolaka.

Bacaan Lainnya

“Nah kalau kondisinya seperti ini maka daerahlah yang akan menerima dampak negatifnya terhadap perambahan hutan itu,” ungkap Ajib kepada media ini ditemui usai menyampaikan saran dan pendapat pada rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kabupaten Kolaka tahun 2021 dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas reses masa persidangan III tahun 2021.

Menurut Ajib ketika pengawasan hutan masih di bawah kendali Pemerintah Daerah(Pemda) sesuai UU No.32 tahun 2004 pengawasannya betul-betul terjaga. Setelah pengawasannya dikendalikan Pemprov, perambahan hutan semakin marak.

“Jadi kalau perambahan hutan semakin marak terjadi, maka hutan di Kolaka ini bisa habis. Memang hutan itu kalau tampak dari depan masih kelihatan pohon-pohon, tetapi kalau ditelusuri masuk, maka kita akan kaget melihat karena kayunya habis ditebang. Fakta lapangan ini diketahui saat saya melakukan reses di Kecamatan Latambaga,” ujarnya.

Untuk itu kata Ajib hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi, harus ada solusinya, dengan cara mengembalikan kewenangan kehutanan kepada daerah. Pemda Kolaka bersama DPRD serta Pemprov Sultra bersama-sama melakukan koordinasi kepada Pemerintah Pusat.

“Kita berharap paling tidak yang mengatur tentang kehutanan ini bisa dilakukan revisi,”harap Ajib.

Disisi lain Ajib juga menyorot terkait adanya persoalan yang tidak pernah tuntas dalam Kota Kolaka, yaitu ketika terjadi hujan turun baru beberapa menit saja pasti sudah terjadi banjir.

“Jadi ini persoalan yang tidak pernah tuntas dalam kota Kolaka etika hujan turun baru beberapa menit saja sudah pasti banjir,” kata Ajib ramai diperbincangkan masyarakat sebagai kandidat calon Bupati Kolaka Timur (Koltim).

Sementara Agus Salim politisi Perindo dalam menyerap aspirasi dari masyarakat terkait masalah pengadaan kremasi mayat bagi umat Hindu yang ada di wilayah Kecamatan Watubangga. Ia berharap pada tahun anggaran 2022 agar pengadaan kremasi mayat ini bisa dianggarkan.

“Bayangkan saudara-saudara kita yang ada di wilayah Watubangga dan Toari, setiap mau melakukan kremasi mayat mereka(warga) harus meminjam alat kremasi itu dari kabupaten lain,” harap Agus.(pil)

 

 

Pos terkait