MAKASSAR, UPEKS.co.id –Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, kembali menangkap tiga terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Jl Masjid Mubarak Rappokalling Kota Makassar.
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim menyebut, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat seringnya terjadi penyalagunaan obat terlarang narkoba di lokasi penangkapan.
Selanjutnya sebut Burhanuddin, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan. Alhasil, petugas mengamankan tiga pelaku yakni RS (37), AI (30) dan MI (35) serta barang bukti tujuh saset kristal bening.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, ” sebut Burhanuddin, Selasa (14/9/21).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jay)

