MAKASSAR, UPEKS.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melimpahkan berkas dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika Muhammad Sabri Cs ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/8/2021).
Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Khairil Ahkmad mengatakan, setelah berkas dakwaan selesai disusun, berkas terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Sudah kita limpah ke Pengadilan Negeri Makassar hari ini dan kita tunggu penetapan sidangnya, ” kata Andi Hairil, Senin (30/8/2021).
Diketahui, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tersebut, masing-masing, M Sabri, Syafruddin, M Yarman dan Irwan M diamankan petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di beberapa tempat berbeda di Kota Makassar, Jumat 23 April 2021 lalu.
Awalnya pelaku pertama yang diamankan yakni Syafruddin (44) berprofesi sebagai Staf Pemerintahan Kota Makassar di Jl AP Pettarani 3. Saat itu, petugas berhasil mengamankan dua paket saset sabu dan satu Handpone.
Syafruddin ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota mobile di sekitar daerah Pampang Panakkukang Makassar. Kemudian anggota melihat pengendara roda dua dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota lalu mengikuti lelaki Syafruddin dan mencegatnya.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan badan, dua saset sabu ditemukan pada saku kiri Syafruddin.
Menurut keterangannya, 1 saset sabu tersebut merupakan pesanan dari Muh Sabri (50) warga Jl. Racing Centre yang diketahui merupakan Asisten 1 Pemkot Makassar.
Sementara satu saset lainnya milik Muh Yarman yang belakangan merupakan Kabag Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar.
Alhasil, Sabri ditangkap di rumah pribadinya di Jl. Racing Centre Komp UMI II, dengan barang bukti satu HP dan di dalamnya ada Percakapan/chat WA dengan Syafruddin).
Sedang lelaki Muh Yarman (46), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar warga Jl. Anggrek, Makassar dengan barang bukti satu Handpone. Muh Yarman ditangkap bersama dengan Irwan Miladi warga Jl. Flamboyan Barat, PNS Pemkot Dinas Arsip. (Jay)




