TAKALAR,UPEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar membuka lelang jabatan Seleksi JPT Sekda Takalar saat ini pejabatnya belum definitif, sehingga ASN yang bersyarat bisa ikut mendaftarkan dirinya pada seleksi JPT Sekda Takalar.
Ada empat Aparatur Sipil Negara yang sudah mendaftar, ke semuanya dari alumni IPDN angkatan yang berbeda.
Mereka adalah H Muhammad Hasbi, Sirajuddin Saraba, Andi Rijal Mustamin dan Budiar Rosal, ini semua memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi JPT Sekda, Senin (30/8/2021)
Setelah pihak Pansel melakukan verifikasi berkas keempat ASN tersebut, ada satu peserta yang tidak lolos verifikasi administrasi yakni Budiar Rosal belum ada sertifikat Diklat PIM 2 dimilikinya.
Kepala Bidang Pemberdayaan ASN dan Kinerja BPKSDM Takalar Hadriani Hanafie , membenarkan adanya salah satu bakal calon sekda tidak lolos seleksi berkas.
“Ada Satu peserta JPT Sekda tidak lolos verifikasi berkas karena belum memiliki Diklat PIM 2 , persyaratan umum ASN aktif pangkat dan golongan terendah yakni IV.b,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Hadriani selain Budiar Rosal tidak memiliki sertifikat Diklat PIM 2.Sementara ketiga kompetitornya yakni H Muh Hasbi, Sirajuddin Saraba dan Andi Rijal Mustamin, memiliki Diklat PIM 2.
“Saat ini tersisa ASN ikut tes Asesmen dan uji kompetensi akan berlangsung selama dua hari, namun tes yang akan diikuti diantaranya psikotes, dan tes lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Hadriani Hanafie mengatakan, bahwa usai peserta JPT Pratama mengikuti rangkaian fit and propert test, ketiga nama tersebut akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah mengikuti test kompetensi dan test wawancara akan dikirim ke KSAN untuk mendapatkan rekomendasi,” tandas Hadriani Hanafie.
Sekedar diketahui bahwa awalnya Ada empat ASN lingkup Pemda Takalar ikut Bertarung untuk perebutan Tahta tertinggi dilingkup birokrasi ASN, dari hasil verifikasi berkas dari Pansel satu orang tidak layak ikut tes berikutnya.
Dari hasil seleksi JPT Sekda Takalar, ketiga nama tersebut akan diperhadapkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Takalar. (Jahar)

