MAKASSAR.UPEKS.co.id—Program Studi (Prodi) Magister dan Doktoral Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) gelar kuliah umum dan seminar ilmiah berskala nasional, Sabtu (28/8/2021).
Temu ilmiah mengupas Fenomena Hukum mutakhir khususnya di Masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Hadir dua pakar profesional Jaksa dan Hakim, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung RI, Dr. Hi. Andi Samsan Nganro, SH, MH dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Dr. Ibrahim SH, MH, LLM.
Kegiatan yang dibuka Wakil Rektor II UMI Prof. Dr. H Salim Basalamah, S.E, M.Si ini bertajuk ‘Penemuan Hukum dan Kemandirian Yudisial di Tengah Pandemi Covid-19’. Temu ilmiah Ini berlangsung secara luring dan daring.
Dalam sambutannya, Prof Salim Basalamah, mengatakan, kegiataan ini sangat penting sebagai budaya akademik kelompok intelektual.
Dikatakannya, isu yang sangat aktual dan saat ini merupakan tantangan bagi wajah penegakan hukum, khususnya bagi Lembaga Peradilan.
Menurutnya, pandemi Covid 19 yang secara hukum telah ditetapkan presiden sebagai sebuah bencana non alam yang tentu ikut pengaruhi pendekatan penegakan hukum di Tanah Air.
“Beberapa kebiasaan yang selama ini diterapkan, harus menyesuaikan kondisi negara yang sedang melawan wabah global, sehingga pandangan atau perspektif hukum pun lebih banyak mengarah pada substansi tanpa mengabaikan sisi hukum formilnya,” jelas Salim Basalamah.
Dikatakan, problematika ini yang melatar belakangi UMI khususnya Program Pascasarjana menginisiasi ruang diskusi dengan menghadirkan paranarasumber yang berkompeten.
Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi perkembangan dan pengayaan khasanah keilmuan bidang hukum.
Issu penegakan hukum yang adil merupakan hal yang mutlak harus terpenuhi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang dicita-citakan bersama.
Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk menggali dan memahami lebih jauh lagi, semua kemungkinan, dan tantangan kedepannya,” pungkasnya.
Ketua Panitia Pelaksana Dr. Askari Razak, M.H dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini dibuat menyasar mahasiswa doktoral ilmu hukum, mahasiswa magister Ilmu hukum dan umum.
Lewat kegiatan ini, Pasca UMI ingin membuka ruang, agar terjadi dialog dan diskusi secara akademis maupun praktis. Sebab, saat ini bacaan masyarakat dari kasus yang ada saat ini punya varian berbeda. Tanggapannya iuga berbeda.
“Nah ini yang coba kami bahas salah satunya dengan pakar yang kompeten di bidangnya,” ucapnya.
Salah satu pembicara ini datang langsung atau secara live di Pasca UMI. Namun yang diizinkan bisa datang di lokasi itu terbatas. Beliau membahas, kajian teoritik dan penafsiran, pembentukan dan penemuan hukum.
Salah satu narasumber, Dr. Ibrahim banyak membahas terkait sikap hakim dalam pengambilan keputusan setiap kasus di persidangan.
Menurutnya, kemerdekaan hakim digunakan semata-mata untuk rule of law dan bukan untuk kepentingan hakim itu sendiri.
“Hakim memiliki kekebalan. Hakim dituntut merdeka dalam memutus perkara dan tidak boleh disalahgunakan, sehungga harus adil dan akuntabilitas. Dalam bertugas Hakim selalu ada reasoning dalam pertimbangan hukumnya sebagai wujud kemerdekaan.
“Hal yg penting dibangun hakim harus menyajikan argumenatsi hukum yang kuat,” jelas Ibrahim.
Indonesia pernah dijajah Belanda tegas Ibrahim, sehingga sistem hukum dan cara berpikir hakim di Indonesia dipengaruhi Eropa Continental.
Setiap kasus memiliki karakter sendiri dan berbeda beda meski dengan yang sama.
Sehingga setiap kasus memiliki karakter akan menyebabkan keputusan yang memungkin berbeda. Yang tidak boleh terjadi adalah adanya kesenjangan,” tegas Dosen Fakultas Hukum UMI ini. (rls).

