DPRD Bulukumba Sosialisasi Perda Kearsipan

DPRD Bulukumba Sosialisasi Perda Kearsipan

BULUKUMBA, UPEKS.co.id–DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No.5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kearsipan di Aula Kantor Camat Ujung Bulu, Rabu (18/8/21).

Legislator Dapil 1 yang hadir, H.Patudangi Azis sebagai koordinator Tim, Andi Pangeran, Drs.H. Pasakai, M.Si, Zulkifli Saiye, Fahidin dan Juandy Tandean. Turut hadir, Kepala Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Kabag Hukum, Camat Ujung Bulu, Lurah se-kecamatan Ujung Bulu dan para Kepala Lingkungan.

Bacaan Lainnya

Camat Ujung Bulu Andi Ashadi dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini untuk menyebarluaskan Perda inisiatif.

“Sosialisasi ini bertujuan agar lebih memahami pentingnya mengenai kearsipan di pemerintahan Kabupaten Bulukumba terkhusus di Kecamatan Ujung Bulu,” kata Andi Ashadi

Sementara itu Drs. Pasakai, dari fraksi PKS menjelaskan Perda ini bertujuan memberikan regulasi yang jelas terhadap Lembaga Kearsipan Daerah.

“Untuk menunjang pengelolaan kearsipan di Kabupaten Bulukumba harus didukung sarana dan prasarana yang memadai. Dalam merumuskan fungsi dan tugas yang jelas dan terukur perlu dilakukan inventarisasi permasalahan tentang kearsipan karena beberapa aset daerah banyak yang belum jelas dan tidak diarsipkan dokumennya, serta penempatan tenaga profesional yang tepat,” jelas Pasakai. (sufri)