MAJENE, UPEKS.co.id–DPRD Kabupaten Majene menggelar rapat paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Majene Masa Jabatan 2016-2021 dan Pengumuman Usulan Pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Majene masa jabatan 2021-2024, di gedung DPRD Majene, Rabu (5/5/2021).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado didampingi wakil ketua, Adiahsan dan dihadiri
seluruh anggota DPRD Majene, Bupati Majene Lukman, Forkopinda, Pj.Sekretaris Daerah, Suyuti Marzuki, ketua KPU Majene, Muh.Arsalin Aras dan seluruh pimpinan OPD.
Turut hadir Bupati dan wakil Bupati Majene terpilih, Andi.Achmad Sukri bersama Arismunandar.
Dalam penyampaiannya ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado saat membacakan Usulan Pemberhentian Bupati Majene Masa Jabatan 2016-2021 menjelaskan, masa jabatan Bupati tahun 2016-2021 telah berakhir, berdasarkan peraturan perundang undangan, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati Majene
karena berakhirnya masa jabatan.
Selanjutnya Salmawati membacakan Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Majene terpilih, yaitu Andi Achmad Syukri Tammalele sebagai Bupati dan Arismunandar, sebagai wakil Bupati masa Jabatan 2021-2024.
“Sesuai aturan, maka DPRD menyampaikan pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati masa jabatan 2016-2021 dan pengumuman Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Majene terpilih, yaitu Andi Achmad Syukri Tammalele sebagai Bupati dan Arismunandar, sebagai wakil Bupati masa Jabatan 2021-2024,” sebut Salmawati.
Salmawati juga menyampaikan ucapkan terimakasih kepada Bupati Majene, Lukman yang selama ini mengemban tugas dalam rangka membangun Kabupaten Majene,”Kepada saudara H.Andi Achmad Syukri Tammalele, SE, MM sebagai Bupati terpilih dan Arismunandar, S.STP, MM sebagai Wakil Bupati terpilih, kami ucapkan selamat,” ucapnya disambut tepuk tangan peserta rapat.
Sementara itu Bupati Majene, Lukman menyampaikan terima kasih kepada DPRD Majene yang telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati Majene masa jabatan 2016-2021.
“Atas nama pribadi kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Majene. Paripurna digelar untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa DPRD Kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Bupati dan wakil Bupatikepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat,” ucapnya.