Kapolres Tegaskan,Ditengah Pandemi Covid-19 Unjuk Rasa Dengan Membakar Ban Dapat Memicu Gangguan Pernapasan

Kapolres Tegaskan,Ditengah Pandemi Covid-19 Unjuk Rasa Dengan Membakar Ban Dapat Memicu Gangguan Pernapasan

ENREKANG, UPEKS.co.id — Kapolres Enrekang AKBP Dr Andi Sinjaya, SH,.S.IK,.MH sangat menyesalkan adanya gerakan aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat dengan melakukan pembakaran Ban di dua titik yakni di Monumen Bambu Runcing dan didepan Kantor DPRD Kabupaten Enrekang, Senin Sore (22/3/2021).

Andi Sinjaya menegaskan siapapun masyarakat berhak mengeluarkan pendapat jika merasa tak puas dengan tetap memperhatikan hal-hal yang tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun yang terjadi pada gerakan tersebut adalah, para pengunjuk rasa melakukan pembakaran Ban yang justru terlihat sangat menggudang bahaya karena dilakukan dijalan padat pengendara apalagi bertepatan dengan hari pasar sentral Enrekang.

” Membakar ban itu, reduksinya sangat berbahaya jika terhirup. Jangankan orang sakit, orang sehat pun akan sesak nafas karena asap yang dikeluarkan. Covid-19 itu sudah mengganggu pernafasan atas nah kalau diperparah aksi pembakaran ban itu sangat berpotensi memicu terganggunya pernapasan bagi masyarakat umum”. Kata Kapolres.

Selain itu, Unjuk rasa yang tidak mengantongi ijin, karena pihak Kepolisian tak memberikan ijin,  karena menurut Kapolres aksi dilakukan secara mendadak itu juga sudah melanggar protokol kesehatan karena mengundang kerumunan masyarakat bahkan sebagian besar tak menggunakan masker.

” Unjuk rasa yang dilakukan jangan sampai mengganggu ketertiban umum, lalu lintas apalagi sampai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat”. Tambahnya.

Kapolres menegaskan pihaknya sangat terbuka untuk komunikasi. Jika ada ketidakpuasan masyarakat dan melakukan reaksi pihaknya sangat menghargai. Sampaikan hal apapun didepan umum bagi Kapolres itu adalah hak masyarakat dengan catatan tak mengganggu kepentingan umum.

‘ Berikan saja masukan, dan kami dari Kepolisian siap menerima. Asal jangan benturkan kepentingan masyarakat dengan kepentingan orang perorang. Saya yakin Forkopimda mengambil keputusan pasti mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum”. Tambahnya.

Maklumat bersama yang dikeluarkan Forkopimda yang baru sepekan itupun memang akan selalu dilakukan evaluasi meski tak ada aksi unjuk rasa dari masyarakat. Disini  Kapolres berharap peran Media memberikan informasi yang membuat masyarakat semakin tenang dan tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok orang.

Menurutnya, Media sangat berperan dalam memberikan informasi yang bersifat edukatif sehingga masyarakat paham, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Enrekang adalah untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat umum. (Sry)

Pos terkait