MAROS, Upeks.co.id – Pemerintah Kabupaten Maros menghapus seluruh sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program penghapusan denda 100 persen yang berlaku mulai 4 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Kabupaten Maros serta Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen,” ujar Chaidir, Senin (6/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, mengungkapkan objek pajak dengan tunggakan terbanyak saat ini berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe.
Selain itu, masih terdapat sejumlah kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 yang tergolong rendah. Kecamatan Mandai baru membukukan penerimaan sebesar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar.
Adapun Kecamatan Moncongloe telah merealisasikan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.
Di sisi lain, Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang menjadi wilayah dengan persentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi hingga saat ini.(rls)

