TAKALAR, UPEKS.co.id–Mutasi Yang dilakukan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin suatu hal yang sangat wajar dilakukan sebagai orang Nomor satu dilingkup Kejaksaan Agung RI.
Setiap lembaga atau institusi memilki kesewenangan untuk melakukan perombakan atau mutasi sebagai bentuk penyegaran untuk mendapatkan suasana baru sehingga rasa jenuh dalam setiap tergantikan dengan inspirasi baru.
- Wagub Sulsel Soroti Perlindungan Anak di Pesantren, DPP ICATT Usulkan Satgas Terpadu Awasi Pesantren Tak Berizin
- Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, ICATT Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Profesional dan Humanis
- GP Ansor Sulsel Sukses Gelar PKN X dan Susbanpim IX, Diikuti 120 Kader dari Sumatera hingga Papua
Perombakan ini dilakukan secara terstruktur dan menempatkan pejabat yang sesuai dengan kompotensi dan sekaligus sebagai bentuk penyegaran di Institusi Jaksa Agung.
Dalam pergeseran mayoritas pernah menajabat Kejari dimutasi Ke Kajati begitu dengan posisi yang lebih diatas dari jabatan sebelumnya.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Takalar Syafril di mutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dengan Jabatan barunya sebagai Kabag TU.
Sementara Penggantinya Salahuddin saat ini sebagai koordinator di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulbar, jabatan barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Takalar.
Mutasi atau pergeseran pejabat lingkup Kejagung tersebut diperkuat dengan keputusan Jaksa Agung bernomor Kep-IV-128/ C/02/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Keputusan tersebut diteken Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Jakarta pada 8 Februari 2021.
Salahuddin saat di hubungi Harian UPEKS dengan gaya bahasa santai begitu meyakinkan ia menuliskan dibalik Whatshpnya ,”Insyaallah” Kamis,11/2/21 (Jahar)




