PAREPARE.UPEKS.co.id—Humas Polres Parepare – Polsek Ujung Polres Parepare mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 di Kota Parepare.
Pelakunya pria brinisial ”AA alias Bobo (37)” warga Jalan Latassakka (Tonrangan) Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Barang buktidiamankan berupa Satu Unit Printer, Satu buah Flash Disk, Dua Puluh Dua lembar Uang dugaan palsu pecahan Rp100.000 siap edar, serta 27 pecahan Rp100.000, belum terpisah.
Kapolsek Ujung Polres Parepare, Kompol Muh. Aris, S.Pd mengatakan, awalnya diketahui setelah pelaku membeli sebungkus rokok di Kios Amira, Jalan Panorama Timur menggunakan pecahan Rp100.000.
”Pemilik Kios curiga uang tersebut palsu kemudian melapor ke Polsek Ujung,” kata Kompol Muh. Aris saat menggelar Press Release Ruang Utama Polsek Ujung Polres Parepare, Rabu, 27 Januari 2021.
Kompol Muh. Aris menambahkan, saat melakukan penyelidikan, pelaku diketahui alamat rumahnya kemudian diamankan. Selanjutnya, dipertemukan pemilik Kios Amira. Menurut pemilik kios, betul dia orangnya yang belanja di tempatnya.
”Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya lalu menunjukkan semua barang bukti yang disimpan di rumahnya yang ia cetak menggunakan Printer. Diakui pula, telah sebulan beraksi dan sudah membelanjakan di 34 Kios di wilayah Kota Parepare ” ucapnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Parepare IPTU H. Muh. Amin, mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor . Diharapkan pula, warga tetap berhati-hati apabila bertransaksi menggunakan pecahan 100.000 dan 50 ribu. (ama).




