MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, bekuk tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jl Teuku Umar 13, Kecamatan Tallo, Makassar.
Ketigas pelaku masing-masing berinisial RN alias Nova (28) warga Jl Teuku Umar 13, SL alias lele (27) warga Desa Barugayya Kabupaten Takalar dan AI (18) warga Galangan Kapal Kota Makassar.
“Dari pelaku disita barang bukti 10 saset kristal bening diduga sabu, satu sendok sabu, satu set bong, pireks kaca berisi kristal bening diduga shabu, sumbu dan dua buah korek gas,” terang Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanudin Karim, Jumat (6/11/20).
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman 5 tahun penjara, ” tutupnya.(Jay)




