ENREKANG, UPEKS.co.id — Enam orang terduga kasus pencurian ternak sapi diamankan Satuan Reskrim Polres Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, membenarkan adanya penangkapan terhadap 6 orang terduga kasus pencurian ternak tersebut.
Saharuddin menjelaskan awal kejadian ketika korban merasa kehilangan sapi dan mengetahui jika sapinya telah dijual. Sadar telah menjadi korban pencurian, pemilik sapi segera melapor ke pihak berwajib.
Dari laporan Korban Polres Enrekang mengamankan 6 orang terduga yang masing-masing berinisial S (32), AR (45), AM (47), A (43), T (49). Kelima pelaku ini merupakan warga Malino, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa dan N (36) adalah warga Tapong, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa.
“Ke enam tersangka telah kami amankan karena adanya laporan dari si pemilik Sapi dalam hal ini Korban”, ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim memaparkan awal kejadian ketika terduga lelaki S memasang jerat bersama 13 orang warga lainnya dengan maksud ingin menjerat Sapi milik Terduga di PTPN
Setelah berselang satu minggu terduga S mengecek jeratan tersebut dan mendapat 1 ekor sapi.
” Namun terduga S belum mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat sehingga terduga menelpon 5 orang terduga lainnya untuk datang melihat sapi siapa yang terjerat. Ke lima rekannya juga tidak ada yang mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat itu”. Terang Kasat Reskrim Polres Enrekang.
Karena tak menemukan jawaban siapa pemilik sapi tersebut, sehingga ke enam orang tersebut berembuk dan sepakat untuk menjual sapi yang terkena jeratan.
“Dari hasil penjualan sapi sebesar Rp. 8.800.000 mereka membaginya”, Ungkap AKP Saharuddin.
Mereka telah diamankan. Menurut penjelasan Kadar Reskrim, para terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. (Sry)
