
TAKALAR.UPEKS.co.id—–Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Takalar terhadap obyek sengketa yang terletak di Dusun Mattirobulu Desa Pattopakang Kec. Marbo Kab. Takalar berjalan lancar, Senin/26/10/2020Hasil putusan pengadilan Takalar pada objek di Dusun Matirobulu Desa Pattopakang Kec. Marbo Kab. Takalar terhadap sebidang tanah dengan luas kurang lebih 18.205 M An. Tergugat Andi panca bin h Zainal Abidin MSi dan Baso dengan Hasil keputusan pengadilan Agama Takalar Nomor 63/Pdt.G/2008/PA Sungguminasa yang di menangkan oleh pihak penggugat
Hadir pada pelaksanaan eksekusi, panitera dari Pengadilan Agama Sungguminasa kab Gowa beserta tokoh masyarakat Aparat Desa Pattoppakang serta personil gabungan Polsek Marbo dan Polres Takalar di pimpin Kabag Ops AKP Abd.Halim,S.Sos.
Dalam pelaksanaannya, personil tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menerima dengan baik hasil putusan dari pihak pengadilan agama serta Selalu menerapkan Protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan menjaga jarak (Jahar)
Attachments area




