BANTAENG,UPEKS.co.id—-Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng ringkus terduga penyalahgunaan
narkotika jenis shabu, Masdar alias Adda (27). Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Amin Juraid,S.H.
AKP Amin Juraid menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung Selasa malam, 1 September 2020 lalu. Pelaku saat itu mencoba kelabuhi petugas dengan membuang barang bukti ke selokan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa lel. Mas alias biasa membawa dan mengkonsumsi shabu- shabu dan dikabarkan ia melintas di kota Bantaeng menuju arah kampung Beru,” kata AKP Amin Juraid,Sabtu (5/9/2020).
Berdasarkan info tersebut, dia bersama personel Sat Narkoba Polres Bantaeng bergerak cepat. “Pelakul ditangkap di kampung Be’lang. Saa akan ditangkap pelaku buang Shabu-shabunya ke selokan,” lanjutnya.
Beruntung saat itu selokan tengah kering sehingga saat disenter ditemukanlah barang haram tersebut.
“Kita senter pakai ho maka ditemukanlah shabu tersebut sebanyak satu paket. Kemudian dilakukan pengembangan, pencarian kepada orang yang ditunjuk tempat Ia peroleh shabu shabu seharga Rp 400 ribu,” tukasnya.
Selanjurnya pelaku digelandang ke Mapolres Bantaeng bersama barang bukti satu saset plastik kecil berisi shabu, satu unit kendaraan yang digunakan saat beraksi, satu unit handphone, sebuah dompet dan selembar amplop berwarna putih. Kini pelaku tengah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST., SH., MH dengan tegas menuturkan pihaknya tak akan segan-segan dan tidak pula tolerir segala bentuk tindak kriminal di daerah bertajuk Bumi Butta Toa ini. (Irwan.P)




