Polres Pasangkayu Ungkap Dugaan Korupsi di Disbun Provinsi Sulbar

Polres Pasangkayu Ungkap Dugaan Korupsi di Disbun Provinsi Sulbar

Polres Pasangkayu Ungkap Dugaan Korupsi di Disbun Provinsi Sulbar

PASANGKAYU, UPEKS.co.id—Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pasangkayu melaksanakan Press Release terkait  pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul perkebunan dinas  Perkebunan Provinsi Sulbar TA 2013 di Aula Humas Polres Pasangkayu. Jumat Pagi (11/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan kepada Insan Pers, Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra mengatakan. 013 dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul anggaran Rp 2.247.774.000 yang bersumber dari APBD perubahan dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi  Barat.

“Kemudian pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai juknis dan penyaluran bibit  kelapa sawit tidak sesuai kontrak, yang seharusnya penyaluran 44.720 batang kepada penerima namun hanya  direalisasikan sebanyak 17.890 batang kepada kelompok tani untuk Kab.Pasangkayu,” kata Kompol Ade Chandra

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, Pejabat yang  berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang. Mulai proses penentuan pemenang  lelang, proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan
pengadaan dilaksanakan. Dalam kasus ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun modus operandi kelima tersangka yakni Lk.HS (48 th), HM (43 th), SP (59 th), AP (55 th) dan MI (40 th)  secara bersama-sama sesuai peran masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum mulai tahap  perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan
yang tidak dilaksanakan,” ujar AKP Pandu.

AKP Pandu juga mengatakan, akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar Rp  912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulbar

Barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp 40.000.000, beberapa dokumen, surat kuasa, kuku tabungan  milik tersangka, rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan, dan lain lain.

“Untuk kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.(Alimukhtar).

Pos terkait