Tolak RUU Omnisbuslaw, PERKARA Bagikan Selebaran dan Bentang Spanduk

Tolak RUU Omnisbuslaw, PERKARA Bagikan Selebaran dan Bentang Spanduk

Tolak RUU Omnisbuslaw, PERKARA Bagikan Selebaran dan Bentang Spanduk

ENREKANG,UPEKS.co.id —Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Enrekang aksi bagi-bagi selebaran dan  bentangkan spanduk bertuliskan ” Tolak RUU Omnisbuslaw Tidak Berpihak Kepada Rakyat dan PERKARA  Menolak Omnisbuslaw”.

Bacaan Lainnya

Aksi berlangsung di depan bundaran patung sapi di Jl Cokrominoto, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang,  Kamis (13/08/2020).

Bentang spanduk dan pembagian selebaran yang dilakukan massa aksi PERKARA dimulai jam 16.30 wita sampai  pada jam 17.00 wita dengan varian aksi melontarkan yel-yel “Tolak, Tolak, Tolak Omnisbuslaw Tolak Omnibuslaw  sekarang juga”.

“Kami menilai, rakyat tidak membutuhkan RUU OmnibusLaw tapi membutuhkan Reforma Agraria Sejati yang akan  menjadi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang”Ujar Ibba salah satu kordinator Pergerakan  Koalisi Rakyat ( PERKARA)

Di tengah situasi tersebut Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) merespon tindakan tersebut dengan  mengagendakan Aksi Piket dan membentangkan spanduk atas penolakan terhadap RUU Omnibus Law.

PERKARA menganggap Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini hanya berpihak pada Investor dan bukan solusi bagi  Rakyat.

Lanjut Ibba, kordinator aksi mengemukakan beberapa alasan Menolak RUU Omnibuslaw diantaranya,  melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah  lingkungan dan menyejahterakan.

Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan  mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat, Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.

Selanjutnya, Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat, Menerapkan perbudakan modern lewat sistem  fleksibilitas tenaga kerja berupa, legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja  kontrak-outsourcing.

Kemudian, Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan,  bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan, Potensi PHK massal dan memburuknya  kondisi kerja, Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan
kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

Masalahlain, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok  minoritas keyakinan, gender dan seksual, tegasnya.

Sementara itu Risman, salah satu kader PERKARA juga menambahkan jika Kondisi rakyat Indonesia di tengah  masa pandemi Covid-19 semakin miskin dan menderita akibat hantaman krisis ekonomi atas kebijakan yang  dikeluarkan oleh rezim Jokowi semakin nyata.

“Kami mengetahui, adanya RUU Omnisbuslaw ini sangat merugikan rakyat dan menindas kaum buruh dan akan  terus memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan karpet merah bagi investasi kapitalis, imperialisme,borjuasi  komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri”, terang Kordinator PERKARA.

Itulah kenapa Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Enrekang menyatakan sikap MENOLAK OMNIBUS LAW  CIPTA KERJA dan mendesak DPR RI untuk segera menghentikan dan membatalkan Omnibus Lawa Cipta Kerja ini yang tidak berpihak kepada rakyat dan bukan solusi untuk menyejahtrakan . (Sry).

Pos terkait