MAJENE, UPEKS.co.id—-Seorang warga lingkungan Lembang, kelurahan Baruga Dhua, kecamatan Banggae Timur inisial RD terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga berbuat asusila terhadap JH, nenek usia 65 tahun.
Saat melakukan aksinya tersangka RD ini terlebih dahulu mendatangi rumah korban, dengan cara memanjat dinding rumah, kemudian mendekati korban yang sudah lanjut usia, dan selanjutnya RD memaksa korban dengan cara menyetubuhinya Selasa malam, 25 Agustus 2020.
Tak hanya itu, setelah melancarkan perbuatannya, RD bahkan membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi bahwa pada saat kejadian ia bersama-sama saat kejadian.
Ia lakukan untuk mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelakupun tidak dapat mengelak perbuatannya saat diintrogasi petugas.
Kasst Reskrim Polres Majene, AKP Jamaludin saat menggelar Press Release dengan sejumlah wartawan di ruang data Polres Majene, Senin (31/8/20) menjelaskan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan lantaran mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lansia.
Menurut AKP Jamaluddin atas perbuatannya tersangka, RD di jerat dengan Pasal 285 KUH. Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun. Subsidaer Pasal 289 KUH. Pidana ancaman penjara 9 Tahun.
“Selain mengamankan tersangka, kami mengamankan beberapa barang bukti berupa, Baju Daster, Sarung, Baju Kaos, Celana Jeans dan satu buah ikat pinggang. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Majene untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.(Alimukhtar).




