
ENREKANG, UPEKS.co.id— Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang akan segera membayar gaji 13 bagi para ASN. Nurjanah Mandeha mengatakan pembayaran tersebut akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.
Hal ini disampaikan Nurjanah kepada awak Media saat dikonfirmasi. Dia mengatakan pihaknya sudah menerima
Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran gaji 13 untuk ASN.
Namun terkait pembayaran gaji 13 harus dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah ( PP) tersebut. Menyangkut hal tersebut saat ini pihaknya tengah melakukan tahap penyusunan Draf Perbup pembayaran gaji 13 untuk ASN.
“Sudah ada PP untuk pembayaran gaji 13 dan sekarang kita sedang dalam proses penyusunan draf Perbup. Selain itu juga ada hitungannya dan itu juga saat ini sementara kami lakukan”. Kata Nurjanah Mandeha.
Mengenai kapan akan dibayarkan, Nurjanah mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar bisa terbayar pada bulan Agustus 2020.
“Kita belum bisa pastikan kapan, tapi akan diupayakan dibayarkan bukan Agustus ini. Belum bisa dipastikan karena saat ini kita sedang menggenjot percepatan”. Ujarnya.
Nominal jumlah pembayaran gaji 13 ASN tahun ini hampir sama dengan tahun lalu. Nurjanah Mandeha menjelaskan jika tahun lalu Pemkab Enrekang menganggarkan Rp19 Miliar gaji 13 untuk 4.437 ASN Lingkup Pemkab Enrekang.
Seluruh ASN akan menerima gaji 13 termasuk Pejabat Eselon 2 dan CPNS. Sedangkan Bupati,Wakil Bupati dan Anggota DPRD tidak akan mendapatkan gaji 13 pada tahun ini.
“Berbeda dengan THR kemarin, kali ini pejabat eselon dua akan dapat gaji-13. Hanya Bupati, Wabup dan anggota DPRD tidak dapat,” pungkasnya. (sry).




