MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang penjemputan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang mendudukkan terdakwa anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/8/20).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak Duty Manager RSUD Daya Makassar, drg. Hasni.
Saksi drg Hasni mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima, pasien Chaidir Rasyid datang sudah dalam kondisi lemah dan lanjut dilakukan rapid tes. Hasilnya reaktif, sehingga dipindahkan ruangan khusus sambil melakukan foto thorax dan swab tes.
Namun nahas sebelum hasil swab keluar, Chaidir Rasyid menghembuskan nafas terakhir. Pihak rumah sakit telah menghubungi keluarga almarhum termasuk, Andi Hadi Ibrahim Baso. Sayangnya pihak keluarga tetap meminta untuk jenazah dipulangkan.
“Saya ketemu dengan pak Andi dan menyatakan hasil rapid reaktif, kini tinggal menunggu hasil swab. Namun dia mengatakan sudah bertentangan dengan syariat (karena lama baru dikebumikan),” kata Husni.
Lebih lanjut Husni menuturkan, dia melihat jenazah diangkut dengan ambulan bukan milik RSUD Daya. Namun tidak bisa mendekat. Terdakwa Hadi terlihat mengikuti dengan mobil pribadinya.
Pada saat hasil sudah keluar dan dinyatakan positif dia dihubungi oleh tim satgas Covid-19. Dia pun menghubungi terdakwa akan hasil lab tersebut. Namun jenazah sudah ada di Masjid untuk di salatkan.
Ibrahim Palino yang bertindak sebagai hakim ketua dalam persidangan tersebut menyampaikan agar JPU mengadirkan saksi tambahan. Pasalnya dalam BAP banyak nama yang belum hadir dalam persidangan. Salah satunya yang paling sering disebut adalah, dr Musbicha.
“Dokter Musbicha yang paling banyak berinteraksi dalam kasus ini. Jadi saya harap sidang Senin depan (7 September) bisa dihadirkan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ucapnya.
JPU Kejari Makassar, Pingkan W I Gerungan menyampaikan pihaknya telah memanggil dr Musbicha untuk jadi saksi. Namun kendala. Anaknya mengalami kecelakaan, dan masih dirawat di Rumah Sakit.
Terdakwa penjamin penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Daya, Andi Hadi Ibrahim Baso membenarkan keterangan saksi. “Tidak ada yang salah pak Hakim,” ucapnya.
Pada sidang sebelumnya ada dua terdakwa didakwa melanggar pidana berlapis. Yakni Pasal 214 ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP atau Pasal 212 ayat (1) Jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP. Pasal 93 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Keputusan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020.
Hal itu tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)Jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP. (Jay)




