MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, berhasil meringkuz seorang pemuda oengguna Narkoba berinisial AD alias Sinchan (20) di Jl Panampu Sapiria, Keluarahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi melalui Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Sapiria.
“Kemudian Tim Opsnal Narkoba dipimpin Kasat AKP Rudi bersama Kanit Ipda Asnawi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance, ” terang Burhanuddin, Selasa (7/7/20).
Selanjutnya ucap Burhanuddin, petugas mengamankan pelaku AD alias Sinchan (20) serta barang bukti satu saset kristal bening yang diduga shabu-shabu.
Lanjut Ipda Burhanuddin Karim menyebut, kemudian tim melakukan upaya pengembangan namun jaringan terputus. Selanjutnya tim Opsnal Narkoba membawa pelaku dan barang bukti di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan proses penyidikan.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(Jay)




