PANGKEP,UPEKS.co.id — Salah satu produk hukum daerah provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Salah satu tugas dari anggota DPRD Sulsel yaitu menyebar luaskan Perda ini. Olehnya itu, Sofyan Syam sebagai salah satu anggota DPRD Sulsel menyebarluaskan Perda ini.
Penyebar luasan Perda oleh Sofyan Syam, dilaksanakan di desa Tabo-tabo, Selasa(28/7/20).
“Sosialisasi Perda, salah satu tugas kami sebagai anggota dewan menyampaikan produk-produk hukum daerah yang ada. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui apa saja aturan-aturan yang ada,”katanya.
Sosper kali ini, menghadirkan salah seorang dewan pendidikan Pangkep, Rahmat Nur sebagai pembicara.
Dikatakan Rahmat, perhatian pemerintah terhadap pendidikan sangat besar pada semua tingkat pendidikan.
“Termasuk di Pangkep, perhatian pemerintah sangat besar untuk pendidikan pada semua tingkat pendidikan. Bahkan, pemkab Pangkep memberikan bantuan SPP kepada Mahasiswa,”ujarnya.
Dihadiri ratusan warga, Sosper menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. Setiap orang diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.(Sah)