PANGKEP, UPEKS.co.id — Bantuan Covid-19 Pangkep dialihkan ke Masamba.
Pihak Kejaksaan negeri Pangkep menilai, pengalihan bantuan ini cacat administrasi. Olehnya itu, Kejari mendesak agar bantuan yang dialihkan segera diganti.
- Wagub Sulsel Soroti Perlindungan Anak di Pesantren, DPP ICATT Usulkan Satgas Terpadu Awasi Pesantren Tak Berizin
- Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, ICATT Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Profesional dan Humanis
- GP Ansor Sulsel Sukses Gelar PKN X dan Susbanpim IX, Diikuti 120 Kader dari Sumatera hingga Papua
Lanjut Andri, bantuan Covid-19 tidak dapat dialihkan apapun alasannya. Pihaknya pun telah memintai keterangan sejumlah pihak dan memerintahkan untuk segera mengganti bantuan yang dialihkan itu.
“Kita kasih waktu sampai hari senin untuk mengganti. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan lebih lanjut,”ujar Kasi intel Kejari Pangkep Andri Zulfikar, Rabu(29/7/20).
Dikatakan Andri, berdasarkan keterangan sejumlah pihak. Bantuan Covid-19 yang dialihkan ke Masamba berupa barang seberat 1,7 ton.
Ia juga menambahkan, selama ini pihak Kejari seakan tak dianggap. Padahal dalam tim tersebut jelas fungsi kejaksaan sebagai bagian pendamping.
“Dari awal kami tidak pernah dilibatkan. Nanti ada masalah seperti ini baru meminta bantuan. Padahal apa yang dilakukan oleh tim BPBD yang mengalihkan bantuan Covid-19 tersebut adalah pelanggaran keras,”tambahnya.(sah)




