Sebelum WFO, Pertamina Wajibkan Rapid Test Bagi Pekerja

Sebelum WFO, Pertamina Wajibkan Rapid Test Bagi Pekerja

Sebelum WFO, Pertamina Wajibkan Rapid Test Bagi Pekerja

MAKASSAR.UPEKS.co.id-– Sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan
kerja, Pertamina mewajibkan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi para pekerjanya. Hal ini juga untuk
memastikan pekerja yang akan melaksanakan Work From Office (WFO) dalam kondisi sehat dan siap kembali
beraktifitas.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Rapid Test bagi pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR)
VII dilaksanakan sebanyak dua kali.

Tahap pertaama, Senin (18/05) sedangkan tahap kedua, Kamis (28/05).

Unit Manager Communication & CSR MOR VII, Hatim Ilwan, menjelaskan bahwa tidak ditemukan hasil reaktif dari
kedua hasil Rapid Test yang dilakukan terhadap pekerja tersebut.

“Pelaksanaan Rapid Test ini untuk menyiapkan pekerja agar aman dan nyaman saat beraktifitas kembali di
kantor,” jelasnya.

Nantinya, tidak semua pekerja akan langsung bersamaan melaksanakan WFO. Secara bertahap, jumlah pekerja
yang akan melaksanakan WFO akan diatur sedangkan lainnya masih tetap dengan sistem kerja Work From Home
(WFH).

“Pekerja dengan kondisi fit akan mulai melaksanakan WFO sedangkan pekerja dengan kondisi khusus seperti
yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita
hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien
Dalam Pengawasan (PDP) atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH,” lanjut Hatim.

Dalam rangka memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO di masa New Normal, Pertamina memberikan
dan mendistribusikan safety kit berupa paket Pertamina Againts Covid-19 yang terdiri dari masker, hand sanitizer,
vitamin dan suplemen serta buku saku sebagai panduan pekerja.

Pertamina juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar pekerja mudah dalam mengikuti protokol
Covid-19, antara lain penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk kantor hingga pembatasan sejumlah sarana
umum seperti toilet, sarana ibadah, ruang tunggu tamu, dan ruang rapat. “Kami juga secara rutin melakukan
pembersihan ruang kerja dan saranan umum agar pekerja semakin aman dalam bekerja,” ungkap Hatim.

WFO di lingkungan Pertamina MOR VII sendiri akan dimulai pada 22 Juni. Meski demikian, kondisi ini sangat
tergantung dari keputusan pemerintah setempat.

“Pertamina akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai penerapan WFO ini,” tutup
Hatim. (Mimi).

Pos terkait