LUWU.UPEKS.co.id—Menindaklanjuti surat Kementerian PPN/Bappenas RI Nomor : 05849.D.II/05/2020 tentang Penyampaian Kebijakan Dana Transfer Khusus Tahun 2021. Bappeda Kab. Luwu gelar Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer Khusus 2021 dan Pelatihan Aplikasi KRISNA DAK 2021 melalui zoom/video Conference dengan Kementerian PPN/Bappenas RI.
Keiatan berlangsung di ruang rapat Kepala Bappeda dan Litbang Kab. Luwu. Hadir 18 Perangkat Daerah beserta Admin KRISNA.
Drs. Muh. Rudi, M.Si menyampaikan, usulan DAK dari perangkat daerah terkait, harus sinergitas dengan Pusat, Kemudian persiapan dokumen pendukung yang tentunya sesuai disyaratkan.
Selain itu, penyampaiannya tepat waktu serta meningkatkan koordinasi disetiap Kementerian terkait untuk mengawal Usulan DAK 2021, kita rapat agar tetap bisa bersinergi pusat,” ungkapnya.
Proses pengusulan bersifat proposal based melalui aplikasi KRISNA, penajaman kegiatan dengan kriteria berdampak langsung terhadap masyarakat, merespons isu nasional seperti pemulihan ekonomi dan
penanggulangan kemiskinan akibat dampak Covid-19. Selain itu dukungan terhadap Prioritas Nasional dan Project RKP 2021.
Diharapkan kelak, perolehan Dana Transfer Khusus ini bisa menutupi kekurangan fiskal akan kebutuhan pembangunan Kabupaten Luwu.(echa).




