KOLAKA,UPEKS.co.id—Wakil Gugus tugas(Gustas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Bustan menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memiliki niat mempersulit warga Bombana untuk masuk Kolaka.
“Jadi kami tidak ada niat mempersulit warga Bomban, kami bekerja berdasarkan instruksi bupati yang mengacu pada aturan dari pemerinah pusat,”tegas Bustan.
Hal itu disampaikan Bustan saat menerima tim Gustas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bombana berlangsung di posko Covid-19 Kabupaten Kolaka tepatnya di perbatasan Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka, Kecamatan Toari, Desa Toari pada(4/6/20).
Ia menjelaskan, syarat keluar atau masuk ke Kabupaten Kolaka sebagaimana tertuang melalui instruksi Bupati Kolaka tentunya tidak jauh berbeda dengan di Bombana.
“Surat keterangan mengenai hasil rapid test, surat rekomendasi dari Gustas Covid daerah asal, dan keterangan dari desa atau lurah tempat berdomisili bagi mereka yang tidak memiliki lembaga atau organisasi,”jelas Bustan.
Dalam pertemuan ituTim Gustas Bombana yang dikoordinir Ramsi staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan didampingi sejumlah pejabat Bombana dan unsur TNI/Polri datang di Posko perbatasan di Toari guna mengoordinasikan kebijakan masing-masing daerah terkait pembatasan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Kolaka terkesan merugikan warga Bombana.
Ramsi mengungkapkan bahwa keluhan warga Bombana mengaku merasa dipersulit, atau bahkan ditolak masuk ke Kolaka oleh tim Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka.
“Ini ada beberapa penyampaian warga kami bawa mereka sulit masuk Kolaka padahal sudah membawa surat kelengkapan atau surat keterangan yang disyaratkan. Makanya kami datang untuk klarifikasi,”ungkap Ramsi.
Sementara dari pihak TNI yang juga bertugas di Posko perbatasan Desa Toari mengungkapkan adanya fakta mengenai upaya pemalsuan surat keterangan oleh beberapa orang pelintas. Ia mengaku menemukan langsung surat keterangan yang mencurigakan.
Sehingga dengan adanya temuan penggunaan surat keterangan dianggap tidak sesuai prosedur, maka keduanya menyepakati penyamaan persepsi dan kebijakan terkait persyaratan keluar masuk wilayah masing-masing.
Demikian hasil pantauan PWI Kolaka terdiri dari para jurnalis media cetak dan media online. (pil).




