Anak Pengelola Pantai Wisata Topejawa Terancam Penjara

Anak Pengelola Pantai Wisata Topejawa Terancam Penjara

Anak Pengelola Pantai Wisata Topejawa Terancam Penjara
TAKALAR,UPEKS.co.id—Anak pengelola tempat Pantai Wisata Topejawa Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Takalar Sulsel tim Drugs satnarkoba polres Takalar amankan Muh Ris dissalah satu kamar
wisata pantai Topejawa Kecamatan Mangarabombang Takalar.

Ris ini yang masih berstatus sebagai pelajar diduga pelaku Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran  gelap Narkotika golongan 1 jenis sabu

Bacaan Lainnya

Kanit opsnal satnarkoba Polres Takalar IPDA Suryadi Syamal mengatakan Awal penangkapan, Sabtu tangga 06 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat kejadian di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kec.  Mangarabombang, Kab. Takalar,

“Tim opsnal satnarkoba polres telah melakukan Penangkapan serta Penggeledahan badan terduga pelaku Muh  Ris”ujarnya.

Lanjut Suryadi Sebelum dilakukan penggeledahan atau penangkapan terhadap Muh Ris ,”Asnur dan Wiwid di interogasi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 Wita”terangnya

Lanjut dari hasil interogasi kedua Asnur dan Wiwi,bahwa sabu diperoleh dari Muh Risi dan kita lakukan  pengembangan dan penangkapan dan Muh Rispi ditemukan didalam Kamar penginapan wisata pantai Topejawa.

Identitas pelakau kata Suryadi Syamal Muh Ris, ,alamat Dusun
Manjalling Desa Boddia Kecamatan Galesong Takalar.”barang bukti dan terduga pelaku tersebut diamankan &  dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan Penyelidikan & Penyidikan lebih lanjut”jelasnya.

Jadi pasal yang disangkakanb ketiga tersangka yakni pasal undang undang Narkotika pasal 114 ayat 1 ancaman  hukuman 4 Tahun.(Jahar).

Pos terkait