Kejaksaan Pantau Penyaluran BLT 4 Desa, Salah Satunya Senga Selatan

Kejaksaan Pantau Penyaluran BLT 4 Desa, Salah Satunya Senga Selatan

Kejaksaan Pantau Penyaluran BLT 4 Desa, Salah Satunya Senga Selatan

BELOPA.UPEKS.co.id—Saat ini sejumlah desa tengah menyalurkaan bantuan langsung tunai yang bersumber  dari anggaran dana desa. Guna memastikan bantuan tersebut tepat saasaran, maka kejaksaan negeri Luwu  melakukan pemantauan untuk melihat mekanisme penyaluran bantuan.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal kami memang tegaskan, bantuan ini harus tepat sasaran, jangan sampai ada yang layak untuk  menerima tetapi tidak dapat. Ini termasuk kategori merugikan keuangan negara jika ada yang tidak layak tetapi  menerima,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, Kamis 21 Mei 2020.

Kejaksaan Negeri Luwu mengawal penyaluran BLT di Desa Cimpu. Senga Selatan, Lamunre Tengah dan Cimpu  Kamis 21 Mei 2020. Dalam penyalurannya juga dipantau langsung oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.

“BLT DD berisifat mandiri yang dikelola langsung oleh kepala desa, olehnya itu jika ada yang ganda maka harus  dihapuskan. Kepada warga penerima manfaat, semoga BLT digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Selain itu, pihak kejaksaan meminta masyarakat untuk aktif memantau serta melaporkan jika ada penyalahgunaan  keuangan negara dalam proses BLT. Pihaknya sendiri terbuka untuk itu.

“Kalau ada yang melanggar laporkan,” tegasnya.

Untuk memudahkan warga, maka pihak Kejaksaan Negeri Luwu membuka aduan online kasus dugaan tindak  pidana korupsi, namanya “Dumas Online” dengan dukungan nomor hand phone 0821 906 053 53. “Kami layani via WA,” tandasnya.

Pihaknya menjamin identitas pelapor nantinya. Disamping itu, Kejari Luwu sdh membentuk Tim Kerja pada Unit  Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta Tim Kerja pada Unit Perlindungan Pelapor (UPP)/ Whistleblowing System,

“Untuk optimalisasi tusi Kejaksaan, Kejari Luwu launching pengaduan masyarakat secara online untuk quick  response, dengan ketentuan pelaporan yaitu laporan terkait dalam ranah tindak pidana korupsi. Kemudian  laporan valid, dan bukan bertujuan menggunakan lembaga Kejaksaan dalam mendiskreditkan seseorang atau  pihak lain, serta Identitas pelapor harus jelas, kami akan rahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(echa).

Pos terkait