Dua Warga Mamuju Diduga Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi

Dua Warga Mamuju Diduga Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi
MAJENE, UPEKS.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menangkap dua orang warga asal Mamuju yang diduga pengguna narkoba inisial MD (22) bersama MA (22) warga Tampa Padang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju pada Jum’at (1/5/2020)
lalu.

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, AKP Muh Iksan, Jum’at (8/05/2020) saat menggelar Press Release  mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan
laporan dari masyarakat yang mengetahui bahwa kedua tersangka akan melintas dari arah Polman menuju kabupaten Mamuju.

Bacaan Lainnya

“Malam itu setelah anggota satuan reserse narkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada mobil jenis Avansa warna putih yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu akan melintas dari arah Polman menuju Kabupaten Mamuju, saat itu juga petugas langsung menuju tkp di
depan kantor Perhubungan Majene,” ungkap Irawan Banuaji.

AKBP Irawan juga menjelaskan, setelah mobil Avanza tersebut tiba di posko gugus tugas Covid depan kantor Perhubungan Majene, kedua tersangka kemudian diberhentikan petugas sekitar pukul 21.30 dan diperiksa.

“Kedua tersangka singgah di posko, khusus kendaraan yang dicurigai, kita lakukan pemeriksaan secara utuh dan detail,  hasilnya petugas
menemukan dua sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di kursi mobil yang diduga miliki tersngka MD,” jelas AKBP Irawan Banuaji.

AKBP Irawan  menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua sachet narkoba jenis sabu, dan satu unit mobil Avanza warna putih, malam itu juga kedua
tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara dari labfor, dua sachet plastik berisikan kristal bening berat 0,1780 gram, dan berdasarkan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metafetamina. Sementara
tes urine bagi kedua tersangka juga positif menggunakan narkotika mengandung metafetamina,” tambah Irawan Banuaji.

AKBP Irawan Banuaji juga mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya masih tengah mendalami kemungkinan,  apakah kedua tersangka hanya sebagai pemakai atau bahkan kemungkinan sebagai pengedar,

“Dalam kasus ini kita masih sedang mendalami, apakah kedua tersangka ini hanya sebagai pengedar atau sebagai pemakai,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata AKBP Irawan, kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Majene, keduanya diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, pelakunya dipidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasaI-pasal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) jo
pasal 132 Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika,”pungkasnya.(Alimukhtar).

Pos terkait