MAKASSAR, UPEKS. co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah dengan terdakwa Risman Pasigai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/4/20).
Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dibacakan oleh Lusia Pangalinan. JPU Lusia menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
JPU Kejati, Lusia Pangalinan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, pihaknya berkesimpulan terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa kami tuntut 10 bulan kurungan. Dan memintah terdakwa untuk segerah ditahan,” kata Lusia saat membacakan tuntutannya, Senin (27/4/20).
Pengacara pelapor Rusdin Abdullah, Sulaiman Samsuddin mengaku pihaknya menghargai proses hukum yang terjadi. Dia menilai bahwa JPU pasti memiliki pertimbangan.
“Kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung. Yang pasti tuntutan tersebut bukan tuntutan maksimal dari pasal yang dikenakan,” jelasnya. (Jay)




