Diduga Cemarkan Nama Baik Rudal, Risman Pasigai Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Cemarkan Nama Baik Rudal, Risman Pasigai Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Cemarkan Nama Baik Rudal, Risman Pasigai Dituntut 10 Bulan Penjara

MAKASSAR, UPEKS. co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah  dengan terdakwa Risman Pasigai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/4/20).

Bacaan Lainnya

Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dibacakan oleh Lusia Pangalinan. JPU Lusia  menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

JPU Kejati, Lusia Pangalinan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, pihaknya  berkesimpulan terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa kami tuntut 10 bulan kurungan. Dan memintah terdakwa untuk segerah ditahan,” kata Lusia saat  membacakan tuntutannya, Senin (27/4/20).

Pengacara pelapor Rusdin Abdullah, Sulaiman Samsuddin mengaku pihaknya menghargai proses hukum yang  terjadi. Dia menilai bahwa JPU pasti memiliki pertimbangan.

“Kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung. Yang pasti tuntutan tersebut bukan tuntutan maksimal dari pasal  yang dikenakan,” jelasnya. (Jay)

Pos terkait