LUWU.UPEKS.co.id–Polres Luwu Konferensi Pers terkait penanganan TP PPA, di halaman RTH Polres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat, 06 Maret 2020.
Hadir Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, Kadis Pendidikan, Amang Usaman, KPAD Luwu Raya, Andi Fatmawati, Kabid Dinas Pemuda dan Olahraga, Andi Burhan, Kabid Dinas P3A Luwu, Nursamsi, serta jurnalis.
Kapolres Luwu, AKBP Dani Susanto menjelaskan, kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Luwu sangat tinggi.
“Selama beberapa bulan menjabat di Mapolres Luwu, kasus hasil tindakan pidana anak kita dan perempuan itu sangat tinggi di Luwu. Tahun 2019 ada 36 kasus menimpa perempuan dan anak kita, kasus ini berbanding lurus dengan kasus narkoba, untuk tahun 2019 ada 37 berbagai kasus,” ujarnya.
Menurutnya, tahun 2020 hingga Februari, terdata 11 kasus baik itu penganiayaan, persetubuhan pemerkosaan dan aborsi, yang menimpa anak-anak dan perempuan.
Sementara itu, hingga bulan Februari 2020, sudah ada 7
kasus narkoba yang ditangani Polres Luwu.
“Terkait Fenomena kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak ini harus menjadi konsen kita bersama dinas terkait. Terkait fenomena untuk ukuran Kota Belopa, ini terkait tindakan pidana terhadap anak dan perempuan, saya menduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba,” kata kapolres.
Dikatakannya, tidak mungkin ada orang tua, paman, atau saudara, tega melakukan perbuatan di luar nalar kita, seperti yang ditangani di Polsek Bua. Kasus persetubuhan anak yang dilakukan bapak angkatnya.
AKBP Fajar Dani mengatakan, menyikapi hal itu, apakah kejadian ini ada keterkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba atau tidak, namun pihaknya, telah memerintahkan Sat Reskrim, agar setiap pelaku yang ditangkap dilakukan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, bisa kita lihat mungkin kejadian tindak pidana ini ada kolerasinya dengan penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita sama-sama dari pihak pemkab Luwu melalui Dinas Sosial, P3A, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta lembaga Terkait KPA. tindak pidana ini mari kita mengedepankan pencegahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Amang Usman menegaskan, terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di Luwu, diharapkan agar ada lembaga yang berperan dalam menangani persolan ini. Kalau di Dinas Pendidikan, ada program di kurikulum K13 tapi tidak tajam.
“Kita harap ada lembaga yang menangani kasus seperti ini di Kabupaten Luwu yang dibimbing langsung Kapolres Luwu. Program untuk pendidikan anak sudah ada di kurikulum K13 yakni pendidikan karakter, tapi tidak tajam, kedepan akan kita buat program namun kita harapkan agar ada bantua masukan ke DPRD agar bisa dianggarkan,” tandasnya.
Kabid Dinas Pemuda dan Olahraga, Andi Burhan, mengatakan untuk Menindaklanjuti fenomena ini untuk mengawasi sekian banyak Rumah tangga di Kabupaten Luwu tentunya hal itu sangat luar biasa maka dari itu saran dari Dinas Pemuda dan Olahraga agar ada wadah dalam bentuk OKP yang dibuat pengurusan sampai ke
tingkat desa agar mereka bisa mensosialisasikan program terkait perlindungan anak dan perempuan.
“Di Dinas kami ada bidang pembinaan Pemuda mungkin melalui itu bisa mensosialisasikan program terkait perlindungan anak dan perempuan, agar kedepan tidak ada kejadian seperti itu lagi,” katanya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Nursamsi, menyampaikan untuk pencegahan tindakan pidana terhadap perempuan dan anak, ia menyampaikan bersama dengan PKK Luwu akan melakukan sosialisasi di beberapa wilayah yang banyak terjadi tindak kekerasan perempuan dan anak.
Disamping itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Luwu Raya, di Fatmawati, Menyampaikan bahwa untuk mencegah kasus kekerasan ini ia telah membentuk tim para legal pada tingkatkan desa yang sudah sejauh sudah bekerja memerikan laporan ke P2TP2A Luwu.
“Di Luwu Raya angka tindak pidana kasus pencabulan anak di Kabupaten Luwu paling tertinggi. Tingginya kekerasan anak dan perempuan ini karena kurangnya sosialisasi termasuk perda soal perlindungan anak yang belum diterbitkan, kita harap segera diterbitkan agar kita turun sosialisasi. Untuk mencegah kekerasan perempuan dan anak Sudah tim para legal, sudah dibentuk,” jelasnya. (rls).




