DPRD Provinsi Sulsel Kunker di DPRD Bulukumba

DPRD Provinsi Sulsel Kunker di DPRD Bulukumba

DPRD Provinsi Sulsel Kunker di DPRD Bulukumba

BULUKUMBA, UPEKS.co.id— Ketua DPRD bersama Bapemperda dan didampingi oleh Sekretaris DPRD
bersama para Kabag dan Kasubag DPRD Kabupaten Bulukumba menerima kunjungan kerja dari Bapemperda
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (6/3/20)

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Ketua DPRD H. Rijal menyampaikan, bahwa pertemuan dan kunjungan ini selain sebagai  studi komparasi untuk mengetahui dan menambah wawasan dan pengetahuan kita terkait dengan Bapemperda.

Dia juga berharap bahwa pertemuan ini dapat mempererat silaturahmi Dan Persahabatan diantara kita semua.

H. Rijal juga menyampaikan, bahwa tahun 2020 DPRD Kabupaten Bulukumba akan membahas sebanyak 14 gram  per tiga.

Diantaranya adalah Raperda wajib seperti pembahasan APBD dan laporan hasil kerja 2019.

Selain itu Ranperda yang lainnya adalah Raperda tentang rencana pembangunan dan kawasan pemukiman, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi izin usaha perikanan, Ranperda  tentang retribusi jasa usaha produksi daerah, Ranperda tentang pengelolaan lingkungan hidup; Ranperda tentang
penanaman modal pemberian insentif dan pemberian kemudahan penambahan modal daerah.

Selain itu Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, Raperda  tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat desa, Ranperda  tentang izin mendirikan Bangunan, Ranperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang  retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang kepemudaan (prakarsa DPRD), Perda tentang ciri khas  bangunan Kabupaten Bulukumba( Prakarsa DPRD)

“Kemudian selanjutnya pada tahun dua angka Ran 2020 bapemperda Bulukumba akan melibatkan  tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam pembuatan Perda,” kata Rijal.

Hal itu amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 59 tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keterlibatan tenaga perancang tersebut juga telah diterapkan  dalam pembahasan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Bulukumba,” jelas H.Rijal. (sufri).

Pos terkait