MAKASSAR, UPEKS.co.id — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, musnahkan sabu 3.705 Gram dengan cara dibakar di mesin incinerator, di halaman kantor BNNP Sulsel, Jl Menunggal, Senin (2/3/20).
Pemusnahan barang bukti itu, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, para pihak Kejari Parepare, Kasi Pidum Kejari Barru Arie Sabri, pihak Bea Cukai dan pada pihak Labfor Polri.
Menurut Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Idris Kadir, sabu seberat 3.705 Gram yang dimusnahkan itu nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain jumlah rupiahnya miliaran, pemusnahan sabu itu juga bisa menyelamatkan puluhan ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
“3.705 Gram jika per gramnya rata-rata Rp 1,5 juta, maka jumlah keseluruhan sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 5,5 miliar lebih. Sedang yang diselamatkan dari bahaya narkotika mencapai 18.525 orang, ” ucap Kadir usai musnahkan sabu tersebut.
Perwira tinggi Polri bintang satu ini menuturkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu disita dari empat orang tersangka yang semuanya merupakan seorang perempuan. Mereka masing-masing KM (29), FT (53) dan AR (26) serta AL (34).
“Tersangka KM dan FT serta AR merupakan kurir. Sedang tersangka AL berperan sebagai koordinator kurir. Keempat tersangka ini semua pengurus rumah tangga, ” tutur Idris Kadir.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut, berasal dari Nunukan, kemudian masuk pelabuhan Parepare.(Jay)




