ENREKANG,UPEKS.co.id—Menindaklanjuti Surat Instruksi Ketua Baznas RI No. 1 Tahun 2020, Tentang
Pencegahan Penyebaran Covid-19, seluruh Baznas Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka Baznas Enrekang juga
mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2020.
Isinya menginstruksikan segenap UPZ Kecamatan, Kelurahan, dan Desa untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan virus corona atau Covid-19.
Pimpinan Baznas Enrekang, Dr Ilham Kadir menjelaskan SE tersebut sudah dikirim ke semua UPZ sejak Selasa (24/3/2020). Inti isinya terdapat empat poin.
“Pertama, melakukan koordinasi dengan pihalk pemerintah setempat, mulai dari tingkat Camat, Kepala Desa dan Lurah. Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan secara swadaya,”paparnya.
Ia melanjutkan, pada poin ketiga dan keempat menyangkut pembiayaan. Bahwa bisa menggunakan dana yang disimpan oleh UPZ masing-masing, namun jika tidak ada maka bisa mengajukan permintaan ke Baznas Enrekang.
“So far teman-teman hampir di setiap kecamatan dan beberapa desa sudah melakukan penyemprotan disinfektan”.
Intinya, dana yang ada di Baznas, baik zakat, infak dan sedekah boleh digunakan untuk kemaslahatan umum demi menjaga keselamatan hidup orang banyak, tegas Penulis Novel Negeriku di Atas Awan itu.
Selain itu, terkait dengan masker sampai hari ini Baznas belum bisa menyediakan karena tidak ada tempat belanja di Enrekang.
“Kami juga ingin menyediakan masker tapi belum ada toko yang menjual dengan jumlah yang banyak,” ujar Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang ini.
Ia juga tetap mengimbaumasyarakat luas agar tidak keluar jika tidak ada hal yang darurat demi menghindari wabah Covid-19. (Sry).