SELAYAR.UPEKS.co.id—Tim Polres Kepulauan Selayar paparkan hasil pengungkapan kejahatan Pencurian
Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di perumahan Nelayan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, baru-baru ini.
Kegiatan di Polres Selayar itu dihadiri, Paur Subbag Humas Polres Kepulauan Selayar. Saat paparan, itu dipimpin Kasat Reskrim Polres, Iptu A.Marzuki, didampingi Kapolsek Bontosikuyu, AKP. Munasir.
Hadir pula Paur Subbag Humas, Ipda Hasan dan Kanitres Polsek Bontosikuyu, Aipda Kaharuddin, serta anggota Subag Humas Polres yang diikuti perwakilan Media Cetak dan online Selayar, Senin (24/2/2020).
Kasat reskrim Iptu A.Marzuki mengatakan, uranmor Ini dilakukan empat pelaku, AW,AD,HP dan AR.Pelaku curanmor ini dikomandoi AW.
“Dari empat pelaku, satu diantaranya AR masih di bawa umur dan ditangani unit PPA dan tiga lainnya dewasa ditangani Polsek bontosikuyu,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam menjalakan aksinya, pelaku menggunakan mobil Toyota Agya warna putih, kemudian mencuri honda beat milik Sitti Darliana (50) di Perumahan Nelayan Bontosikuyu.
”AW ditangkap di Pasar Bonea bersama HP, kemudian beberapa hari kemudian, AD di tangkap di Desa Kahu. Keempatnya dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Paur Subag Humas, Ipda Hasan mengajak masyarakat menjaga kendaraannya. Jangan parkir kendaraan dalam keadaan kunci tetap tergantung. Pertimbangannya, itu memancing pelaku kejahatan melakukan pencurian motor. (sya).




