PANGKEP, UPEKS.co.id — Lahan pertanian pangan harus dilindungi, sebab jika tidak, akan mengancam kedaulatan pangan.
Perlindungan lahan pertanian pangan juga penting, demi kesejahteraan masyarakat khususnya petani.
Olehnya itu, sangat penting adanya aturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Terkait hal itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sofyan Syam menyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Melalui Perda ini, Pemerintah menjaga agar lahan pertanian pangan tetap terlindungi. Sehingga, mayoritas warga kita sebagai petani tetap bisa bekerja memenuhi kebutuhan serta ketersediaan pangan tetap terjaga,” ujarnya.
Hal itu disampaikan dihadapan ratusan warga yang hadir dalam penyeberlauasan Perda, di kecamatan Bungoro, Jumat (30/1/20).
Sofyan Syam didampingi oleh Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Basri sebagai pemateri.
“Kalau tidak ada aturan untuk melindungi lahan, kita tidak bisa berkontribusi terhadap pangan nasional. Olehnya itu, aturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan ini sangat penting,” ujarnya.(Sah)




