MAKASSAR, UPEKS.co.id- Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari Sabtu 1 Februari 2020, pukul 05.15 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lagego, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur.
Dalam kecelakaan maut itu, mobil Toyota Avanza DN 582 AT, yang bergerak dari arah Mangkutana menuju Palopo (arah timur ke barat), dengan kecepatan tinggi tidak dapat mengusai kendaraannya.
Akibatnya, kendaraan tersebut berpindah ke lajur kanan dan menabrak Bus Bintang Timur DP 7879 VH, yang bergerak dari arah Palopo ke Sorowako (arah barat ke timur) dengan kecepatan tinggi.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan sejumlah korban dari mobil Toyota Avanza yakni 5 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD I Lagaligo Wotu, Kab. Luwu Timur.
Jahja Joel Lami, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.
Jahja juga menjelaskan bahwa semua korban terjamin UU. No. 34 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.
“Sementara untuk seluruh korban luka-luka, kami telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan ambulans maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka luka,” kata Jahja, Sabtu (1/2/2020).
Menindaklanjuti peristiwa ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Luwu Timur, dan pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD I Lagaligo Wotu.
Sementara bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan akan menyerahkan santunan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam. (eky)




