Polisi Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari

Polisi Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari

Polisi Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari

LUTRA.UPEKS.co.id— Penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) melimpahkan berkas perkara barang  bukti (tahap 2) dan penyerahan tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu ke Kejaksaan  Negeri (Kejari) Lutra, Kamis (9/1/2020).

Bacaan Lainnya

Tersangka Basmin bersama barang bukti tahap dua turut diserahkan dan kini status tahanan Kejari Lutra, kata  Kanit 1 Satres Narkoba Polres Lutra, Aiptu Syahiruddin melalui Kasubag Humas, Iptu Muh. Latief pada Upeks,  Kamis (9/1).

Dikatakannya, penyerahan tahap II (dua) ini dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Tersangka  penyalahgunaan narkotika Basmin akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara narkotika seluruh aparat penegak hukum sudah berkomitmen menyatakan perang terhadap narkoba. (yus).