LUTRA.UPEKS.co.id— Penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) melimpahkan berkas perkara barang bukti (tahap 2) dan penyerahan tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra, Kamis (9/1/2020).
Tersangka Basmin bersama barang bukti tahap dua turut diserahkan dan kini status tahanan Kejari Lutra, kata Kanit 1 Satres Narkoba Polres Lutra, Aiptu Syahiruddin melalui Kasubag Humas, Iptu Muh. Latief pada Upeks, Kamis (9/1).
Dikatakannya, penyerahan tahap II (dua) ini dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Tersangka penyalahgunaan narkotika Basmin akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara narkotika seluruh aparat penegak hukum sudah berkomitmen menyatakan perang terhadap narkoba. (yus).
