GOWA, UPEKS.co.id— Resedivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diketahui telah buron
Selama lima bulan, akhirnya ditangkap oleh aparat dari Polres Gowa. Pelaku adalah M alias Madong (32), warga
Balang La’bua, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sesuai data yang diperoleh, pelaku melakukan aksinya pada 15 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 21.30 di Jalan Tun Abd Razak Gowa yang korbannya saat itu adalah seorang perempuan, Harlina Latief (31).
Dimana pelaku saat beraksi sendirian dengan cara merampas paksa tas milik korban dari arah belakang saat korban mengendarai motornya.
“Saat itu, pasca kejadian korban terjatuh lalu pelaku melarikan diri. Anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya, dan pelaku berhasil kita amankan pada Senin (13/1/2020) kemarin,” kata Kapoksek Somba Opu, AKP Jamaluddin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa,
Selasa (21/1/2020).
Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dan satu unit Handphone Oppo A37 warna emas.
“Kejadian curas dilakukan di Jalan Tun Abdul Razak sekitar bulan Juli dan berhasil mendapatkan satu buah handphone. Beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polres Gowa,” ungkap mantan Kapolsek Mamuju ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP (2) ke 1 ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. (Sof
yan)




